LAPORAN DANA WAKAF TUNAI

Laporan Wakaf Tunai Yang Masuk ke Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin Per Tanggal 22 September 2023 Sebesar Rp. 168.500.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Senin, 05 Mei 2025

Kegiatan Belajar Mengajar RA Islam Kaffah Ijobalit


Kegiatan belajar mengajar di Raudhatul Athfal (RA)—lembaga pendidikan anak usia dini berbasis Islam—bertujuan untuk menumbuhkan perkembangan fisik, mental, sosial, dan spiritual anak secara menyeluruh. Berikut adalah gambaran umum kegiatan belajar mengajar di RA:

1. Kegiatan Rutin Harian

  • Doa pagi dan hafalan: Anak-anak diajak membaca doa sehari-hari, surat-surat pendek, dan asmaul husna.
  • Apel pagi: Kegiatan menyanyi lagu nasional, lagu anak-anak Islami, dan pembiasaan disiplin.
  • Ice breaking / senam pagi: Untuk menyegarkan suasana dan mempersiapkan anak belajar.

2. Kegiatan Inti Pembelajaran

  • Biasanya menggunakan pendekatan tematik integratif, yang mencakup:
  • Pembelajaran agama: Mengenal rukun Islam, wudhu, shalat, kisah nabi, akhlak mulia.
  • Bahasa dan komunikasi: Mengenal huruf hijaiyah, abjad, angka, dan latihan berbicara.
  • Kognitif: Mengenal warna, bentuk, berhitung sederhana, permainan edukatif.
  • Motorik halus dan kasar: Menggambar, mewarnai, menempel, bermain balok, bermain di luar ruangan.
  • Sosial emosional: Bermain bersama, kerja kelompok, belajar berbagi dan bersabar.

3. Kegiatan Penutup

  • Mereview pembelajaran hari itu
  • Doa pulang
  • Pemberian tugas sederhana (jika perlu)

4. Kegiatan Khusus / Tematik

  • Peringatan hari besar Islam: Maulid Nabi, Isra' Mi'raj, Ramadan.
  • Field trip: Kunjungan ke kebun binatang, masjid, atau tempat edukatif lainnya.
  • Pentas seni: Menampilkan hasil belajar dalam bentuk tarian, puisi, drama Islami.

5. Metode Pengajaran

  • Belajar sambil bermain
  • Pembelajaran berbasis proyek
  • Story telling dan role play
  • Pembelajaran individual dan kelompok

Jumat, 28 Februari 2025

Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru

Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Raudatul Athfal Islam Kaffah NWDI Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran 2025/2026

Syarat Pendaftaran:

  1. Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar
  2. Foto Copy Akta Kelahiran 1 lembar
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran; Formulir Pendaftaran unduh di SINI
  4. Pas Foto Ukuran 3 x 4 cm 2 lembar

Untuk pendaftaran secara online silahkan klik link berikut ini :

Link Pendaftaran Online


Senin, 09 Oktober 2023

Seorang Guru Viral DIlaporkan Ke Polisi dan Dituntut Denda 50 jt

Yaspikarla...Merilis seorang Guru viral di Snak Video dilaporkan ke Polisi oleh wali murid, karena menghukum siswanya yang tidak mau melaksanakan Shalat Berjamaah.

Pak Akbar Sarosa adalah Guru Agama Islam di SMKN 1 Taliwang Sumbawa Barat, dilaporkan orang tua murid lantaran anaknya dihukum tidak mau melaksanakan Shalat Berjamaah. Hukuman yang diberikan sebatas pukulan telapak tangan dan pundak.

Pak Akbar Sarosa tidak hanya menghadapi protes dari orangtua murid, tetapi juga mendapat masalah hukum. Ia dilaporkan ke polisi oleh orangtua murid yang merasa marah dengan perlakuan Akbar terhadap anak mereka. Dalam laporan tersebut, Akbar dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi atas tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap muridnya.

Pak Akbar Santosa Guru Agama Islam di SMKN 1 Taliwang Sumbawa Barat


"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut shalat dzuhur berjamaah."

Melihat kondisi seperti ini seharusnya wali murid tersebut menyelesaikan permasalahannya diinternal sekolah, jangan terlalu cepat membawa permasalahannya diranah hukum.

Menanggapi hal itu, akun Snak Video tersebut juga mengunggah video aksi solidaritas para guru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar.

Semoga Pak Akbar bebas dari segala Tuntutan Hukum. Aamiin," tulisnya melalui caption.

Ia juga diketahui meminta dukungan dan doa netizen agar rekan sesama guru tersebut mendapatkan keadilan.

"Sedih sekali melihat keadaan Guru Saat ini. Semuanya Serba Salah," tambahnya dalam keterangan video.

Berbagi Pahala dengan Wakaf, Infak, Zakat dan Sedekah

Brosur Wakaf

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

sahabat YASPIKARLA yang dirahmati Allah SWT.

Berbagi pahala dengan Wakaf, Infak, Zakat dan Sedekah untuk Pembebasan Lahan Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin Seluas 5.274 M².

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali Imran 3:92)

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga firdaus menjadi tempat tinggal. Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari padanya”. (Qs Al Kahfi ayat 107-108)

Paket Masjid Qiblatain 100 M² untuk 20 Orang @ Rp. 500.000,- =Rp 10.000.000,-. 

Semoga dari Wakaf, Infak, Zakat dan Sedekah Anda menjadi keberkahan bagi Anda beserta keluarga dan diberikan ganjaran pahala yang berlipat ganda di hadapan Alloh kelak di Akhirat

mari ayahanda ibunda sahabat yang di muliakan Allah niatkan dalam hati ucapkan bismillah dengan lisan berwakaf hari ini niatkan atas nama Allah untuk bantu Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin yang saat ini sadang mejalankan Program Pembebasan Lahan.

Salurkan Zakat, Wakaf, Infak dan Sedekah Anda ke rekening resmi Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin :

Bank Syariah Indonesia 7236273638 a.n Yayasan Pesantren Islam Kaffah RLA. 

Ya Allah mudahkan jalan kami untuk menyelesaikan pembayaran Pembebasan Lahan yang saat ini diprogramkan oleh Yayasan.

Jazakumullah khoiran katsiro para donatur, semoga kebaikan dan pahalanya dihari ini semakin melimpah dan berlipat ganda.

Amiin Ya Rabb.

Minggu, 08 Oktober 2023

Menjaga Diri Sendiri dan Keluarga dari Api Neraka


YASPIKARLA-Kebaikan keluarga akan berpengaruh kepada kebaikan masyarakat, dan kebaikan masyarakat akan berpengaruh kepada kebaikan negara. Apabila institusi keluarga baik, maka negara pun baik. Keluarga merupakan "negara kecil." Dalam arti, bila ingin mewujudkan negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur, maka kita harus mulai dari keluarga. Oleh karena itulah agama Islam banyak memberikan perhatian masalah perbaikan keluarga. Di antara perhatian Islam adalah bahwa seorang laki-laki, yang merupakan kepala rumah tangga, harus menjaga diri dan keluarganya dari segala perkara yang akan menghantarkan menuju neraka. Marilah kita perhatikan perintah Allâh SWT berikut ini :

Saudaraku Rahimakumullaah, jika kita mencintai keluarga kita, maka ketahuilah bahwa bukti cinta terbesar adalah menjaga mereka dari api neraka yang sangat pedih. Menjaga keluarga dari api neraka artinya mengajarkan ilmu agama kepada mereka, memerintahkan untuk taat kepada Allah serta melarang berbuat dosa, dan ketahuilah bahwa perintah Allah yang terbesar adalah tauhid, sedang dosa terbesar adalah syirik.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارً ا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَ ادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, padanya ada malaikat-malaikat yang kasar lagi keras, mereka tidak pernah menentang perintah Allah dan selalu mengamalkan perintah-Nya." [At-Tahrim: 6]

Tafsir :

Kebaikan yang Allâh perintahkan dalam ayat ini, adalah agar kaum Mukminin menjaga diri mereka dan keluarga mereka dari api neraka. Bagaimana caranya?

Sahabat yang Mulia Ali bin Abi Thalib Radhiyallaahu'anhu berkata: "Makna menjaga keluarga dari Api Neraka adalah: Ajarkan mereka adab dan ilmu agama." [Tafsir Ibnu Katsir]

Al-Imam Mujahid rahimahullah berkata: "Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka artinya: Bertakwalah kepada Allah dan perintahkan keluargamu untuk bertakwa kepada Allah." [Tafsir Ibnu Katsir, 8/88].

BACA JUGA :

Al-Imam Qotadah rahimahullah berkata: "Jagalah keluargamu dari neraka maknanya: Engkau perintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan larang mereka berbuat maksiat kepada-Nya, dan engkau urus mereka sesuai perintah Allah, perintahkan mereka dan tolong mereka dalam mengamalkannya. Lalu jika engkau melihat mereka bermaksiat kepada Allah maka beri nasihat dan peringatan agar meninggalkan maksiat itu." [Tafsir Ibnu Katsir].

Abdullah bin Abbâs Radhiyallahu anhu berkata, “Lakukanlah ketaatan kepada Allâh dan jagalah dirimu dari kemaksiatan-kemaksiatan kepada Allâh, dan perintahkan keluargamu dengan dzikir, niscaya Allâh Azza wa Jalla akan menyelamatkanmu dari neraka”.

Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allâh Yang Maha Tinggi sebutannya berfirman, ‘Wahai orang-orang yang membenarkan Allâh dan RasulNya ‘Peliharalah dirimu!’, yaitu maksudnya, ‘Hendaklah sebagian kamu mengajarkan kepada sebagian yang lain perkara yang dengannya orang yang kamu ajari bisa menjaga diri dari neraka, menolak neraka darinya, jika diamalkan. Yaitu ketaatan kepada Allâh. Dan lakukanlah ketaatan kepada Allâh.

Semoga Allah Jauhkan Kita dari Siksa Api Neraka 

Jujur Menyadari Kesalahan


Saudaraku, tidak ada yang lebih mengancam kita daripada keburukan diri kita sendiri. Kita pasti punya kesalahan, kita pasti tidak suci dari dosa. Akan tetapi yang lebih berbahaya adalah jikalau kita tidak mau jujur untuk mengakui bahwa kita berbuat kesalahan dan punya dosa. Kalau kita kehilangan kemampuan untuk jujur ini, maka kita kehilangan kemampuan untuk memperbaiki diri. Dan, kalau kita tidak bisa memperbaiki diri, maka hidup kita akan senantiasa terancam oleh keburukan diri kita.

Ada seseorang yang dizholimi oleh orang lain, kemudian dia bertekad untuk membalas dengan kezholiman yang lebih berat. Tentu saja ini bukanlah jalan yang baik, karena orang itu sesungguhnya malah mengundang datangnya keburukan yang lebih besar lagi kepada dirinya.

Kita bukanlah manusia yang suci dari dosa, itu pasti. Tetapi ketika kita tidak mau jujur mengakui kesalahan, maka itu adalah petaka yang lebih pahit. Kenapa orang tidak mau jujur pada diri sendiri? Karena orang suka terjebak oleh topeng berupa pangkat, kedudukan, kekayaan, gelar, popularitas. Padahal semua itu sama sekali tidak identik dengan kemuliaan. Hanya karena merasa kaya raya, merasa bergelar banyak, merasa terkenal kemudian ia merasa selalu benar, padahal tidaklah demikian.

Nah saudaraku, kemampuan untuk jujur menyadari bahwa diri kita tidak mungkin luput dari salah dan dosa akan hadir jikalau kita punya kerendahan hati. Rendah hati berakar dari keimanan yang kuat kepada Allah Swt. Setiap manusia niscaya melakukan kesalahan, namun sebaik-baiknya mereka adalah yang segera bertaubat dan tidak mengulangi kesalahannya. Rasulullah Saw bersabda,

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

“Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat”. (HR Tirmidzi 2499).

Semoga Kita termasuk Hamba-hamba Allah Subhanahu Wa Ta'alla yang Jujur Mengakui Kesalahan Diri, kemudian Bertaubat dan Memperbaiki Diri


Kamis, 05 Oktober 2023

Dasar Hukum Wakaf


1. Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari kata “waqofa” artinya menahan, dalam hal ini menahan harta untuk diwakafkan. Secara etimologi berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah SWT. Harta yang telah diserahkan oleh wakif kepada Nazhir (untuk waktu selamanya), kepemilikannya berpindah kepada Allah SWT. Harta tersebut bukan milik waqif dan juga bukan milik nazhir, sehingga tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya. 

Wakaf bertujuan untuk memberikan faedah harta yang diwakafkan kepada yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syari’ah Islam yang sesuai dengan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. 

2. Dasar Hukum Wakaf Dalam Al-Qur’an dan Hadits 

a. Al-Qur’an Surat Ali Imran 3:92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali Imran 3:92) 

Selanjutnya, para ulama juga sepakat untuk menjadikan ayat 92 dalam surat Ali Imran sebagai dasar menunaikan wakaf. Dalam ayat tersebut jelas termuat bahwa bersedekah merupakan amalan yang keutamaannya sangat tinggi di sisi Allah.

b. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 2:261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah :261)

Dalam ayat tersebut, Allah membocorkan mengenai keutamaan yang akan didapat oleh seorang muslim apabila melakukan infaq fii sabilillah. Wakaf memang termasuk dalam infaq fi sabilillah yakni menyedekahkan harta benda di jalan Allah. 

Amalan sedekah tersebut memiliki nilai yang sangat berharga, bahkan pahalanya akan menjadi berlipat ganda karena Allah menghendaki hal tersebut terjadi.

c. Dasar hukum wakaf dalam As-Sunnah HR Muslim:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya."

Dalam hadist tersebut, Rasulullah memberitahukan bahwa terdapat beberapa jenis amalan yang pahalanya tidak akan berhenti walaupun seorang muslim meninggal dunia. Salah satu dari ketiga amalan tersebut yaitu sedekah jariyah yang juga merujuk pada wakaf.

3. Wakaf Menurut Kesepakatan para Ulama

Para ulama besar seperti Imam Nawawi, al Mughni, Imam Syarkhasi, Ibnu Hajar al Haitami, Syaikh Umairah dan para ahli fiqih menjelaskan bahwa hakikat wakaf menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah maupun umum yang sesuai syariat Islam. 

Para ulama menyepakati bahwa harta wakaf perlu dijaga keutuhannya dan kedudukan harta yang diwakafkan tersebut tetap tertahan di tangan pewakaf (waqif).

Pewakaf boleh memberikan harta wakaf untuk orang yang berhak saja atau kelompok yang penentuannya tidak spesifik. 

Dalam melakukan amalan wakaf, terdapat syarat sah yang harus diperhatikan dan dipenuhi, diantaranya: 

a. Orang yang Mewakafkan Harta (Waqif)

Seorang muslim yang berniat mewakafkan hartanya harus memenuhi beberapa kriteria sesuai dengan syariat Islam. Kriteria tersebut meliputi muslim yang merdeka, dewasa (baligh), berakal sehat (tidak gila) dan tidak sedang bangkrut. 

b. Harta Benda yang Diwakafkan (Mauquf)

Adapun harta benda yang akan diwakafkan harus memenuhi syarat yakni bernilai, bermanfaat, menjadi milik sah si pewakaf, jelas jumlah dan kadarnya, serta termasuk jenis benda bergerak, tidak bergerak atau uang. 

c. Orang yang Menerima Harta Wakaf (Mauquf alaih) 

Sedangkan syarat-syarat sebagai penerima harta wakaf meliputi: Memiliki tujuan yang jelas dari penggunaan harta tersebut, identitas orang yang ditunjuk sebagai mauquf alaih dan ikrar wakaf yang jelas. 

4. Wakaf Menurut Undang-Undang 

Masyarakat muslim di Indonesia telah mempraktikkan wakaf sejak lama sehingga wajar amalan tersebut termuat dalam UU yang disahkan oleh Pemerintah. Undang-Undang yang membahas wakaf yaitu UU Nomor 41 Tahun 2004. 

Kemudian, Pemerintah kembali membuat dan mengesahkan Permen Nomor 42 Tahun 2006 untuk melengkapi UU tentang wakaf tersebut. Dengan adanya Permen, maka pelaksanaan UU wakaf lebih jelas dan tertata dengan baik. 

Sudah jelas bahwa dalil tentang wakaf bersumber pada ayat-ayat Alquran, Hadist dan Kesepakatan Para Olama. Untuk itu kita tidak perlu ragu untuk mewakafkan harta benda yang kita miliki apabila telah memenuhi syarat sahnya.

Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin merupakan salah satu nadzir yang sah di Indonesia yang siap menerima wakaf dari waqif untuk kemudian dikelola sesuai dengan syariat Islam.

Selamat Menunaikan Wakaf.

Rilis Post