LAPORAN DANA WAKAF TUNAI

Laporan Wakaf Tunai Yang Masuk ke Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin Per Tanggal 22 September 2023 Sebesar Rp. 168.500.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Kamis, 16 Mei 2024

Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru

Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Raudatul Athfal Islam Kaffah NWDI Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran 2024/2025

Syarat Pendaftaran:

  1. Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar
  2. Foto Copy Akta Kelahiran 1 lembar
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran
  4. Pas Foto Ukuran 3 x 4 cm 2 lembar

Untuk pendaftaran secara online silahkan klik link berikut ini :

Link Pendaftaran Online

Banner PPDB RA Islam Kaffah NWDI Ijobalit


Senin, 09 Oktober 2023

Seorang Guru Viral DIlaporkan Ke Polisi dan Dituntut Denda 50 jt

Yaspikarla...Merilis seorang Guru viral di Snak Video dilaporkan ke Polisi oleh wali murid, karena menghukum siswanya yang tidak mau melaksanakan Shalat Berjamaah.

Pak Akbar Sarosa adalah Guru Agama Islam di SMKN 1 Taliwang Sumbawa Barat, dilaporkan orang tua murid lantaran anaknya dihukum tidak mau melaksanakan Shalat Berjamaah. Hukuman yang diberikan sebatas pukulan telapak tangan dan pundak.

Pak Akbar Sarosa tidak hanya menghadapi protes dari orangtua murid, tetapi juga mendapat masalah hukum. Ia dilaporkan ke polisi oleh orangtua murid yang merasa marah dengan perlakuan Akbar terhadap anak mereka. Dalam laporan tersebut, Akbar dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi atas tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap muridnya.

Pak Akbar Santosa Guru Agama Islam di SMKN 1 Taliwang Sumbawa Barat


"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut shalat dzuhur berjamaah."

Melihat kondisi seperti ini seharusnya wali murid tersebut menyelesaikan permasalahannya diinternal sekolah, jangan terlalu cepat membawa permasalahannya diranah hukum.

Menanggapi hal itu, akun Snak Video tersebut juga mengunggah video aksi solidaritas para guru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar.

Semoga Pak Akbar bebas dari segala Tuntutan Hukum. Aamiin," tulisnya melalui caption.

Ia juga diketahui meminta dukungan dan doa netizen agar rekan sesama guru tersebut mendapatkan keadilan.

"Sedih sekali melihat keadaan Guru Saat ini. Semuanya Serba Salah," tambahnya dalam keterangan video.

Berbagi Pahala dengan Wakaf, Infak, Zakat dan Sedekah

Brosur Wakaf

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

sahabat YASPIKARLA yang dirahmati Allah SWT.

Berbagi pahala dengan Wakaf, Infak, Zakat dan Sedekah untuk Pembebasan Lahan Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin Seluas 5.274 M².

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali Imran 3:92)

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga firdaus menjadi tempat tinggal. Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari padanya”. (Qs Al Kahfi ayat 107-108)

Paket Masjid Qiblatain 100 M² untuk 20 Orang @ Rp. 500.000,- =Rp 10.000.000,-. 

Semoga dari Wakaf, Infak, Zakat dan Sedekah Anda menjadi keberkahan bagi Anda beserta keluarga dan diberikan ganjaran pahala yang berlipat ganda di hadapan Alloh kelak di Akhirat

mari ayahanda ibunda sahabat yang di muliakan Allah niatkan dalam hati ucapkan bismillah dengan lisan berwakaf hari ini niatkan atas nama Allah untuk bantu Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin yang saat ini sadang mejalankan Program Pembebasan Lahan.

Salurkan Zakat, Wakaf, Infak dan Sedekah Anda ke rekening resmi Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin :

Bank Syariah Indonesia 7236273638 a.n Yayasan Pesantren Islam Kaffah RLA. 

Ya Allah mudahkan jalan kami untuk menyelesaikan pembayaran Pembebasan Lahan yang saat ini diprogramkan oleh Yayasan.

Jazakumullah khoiran katsiro para donatur, semoga kebaikan dan pahalanya dihari ini semakin melimpah dan berlipat ganda.

Amiin Ya Rabb.

Minggu, 08 Oktober 2023

Menjaga Diri Sendiri dan Keluarga dari Api Neraka


YASPIKARLA-Kebaikan keluarga akan berpengaruh kepada kebaikan masyarakat, dan kebaikan masyarakat akan berpengaruh kepada kebaikan negara. Apabila institusi keluarga baik, maka negara pun baik. Keluarga merupakan "negara kecil." Dalam arti, bila ingin mewujudkan negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur, maka kita harus mulai dari keluarga. Oleh karena itulah agama Islam banyak memberikan perhatian masalah perbaikan keluarga. Di antara perhatian Islam adalah bahwa seorang laki-laki, yang merupakan kepala rumah tangga, harus menjaga diri dan keluarganya dari segala perkara yang akan menghantarkan menuju neraka. Marilah kita perhatikan perintah Allâh SWT berikut ini :

Saudaraku Rahimakumullaah, jika kita mencintai keluarga kita, maka ketahuilah bahwa bukti cinta terbesar adalah menjaga mereka dari api neraka yang sangat pedih. Menjaga keluarga dari api neraka artinya mengajarkan ilmu agama kepada mereka, memerintahkan untuk taat kepada Allah serta melarang berbuat dosa, dan ketahuilah bahwa perintah Allah yang terbesar adalah tauhid, sedang dosa terbesar adalah syirik.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارً ا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَ ادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, padanya ada malaikat-malaikat yang kasar lagi keras, mereka tidak pernah menentang perintah Allah dan selalu mengamalkan perintah-Nya." [At-Tahrim: 6]

Tafsir :

Kebaikan yang Allâh perintahkan dalam ayat ini, adalah agar kaum Mukminin menjaga diri mereka dan keluarga mereka dari api neraka. Bagaimana caranya?

Sahabat yang Mulia Ali bin Abi Thalib Radhiyallaahu'anhu berkata: "Makna menjaga keluarga dari Api Neraka adalah: Ajarkan mereka adab dan ilmu agama." [Tafsir Ibnu Katsir]

Al-Imam Mujahid rahimahullah berkata: "Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka artinya: Bertakwalah kepada Allah dan perintahkan keluargamu untuk bertakwa kepada Allah." [Tafsir Ibnu Katsir, 8/88].

BACA JUGA :

Al-Imam Qotadah rahimahullah berkata: "Jagalah keluargamu dari neraka maknanya: Engkau perintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan larang mereka berbuat maksiat kepada-Nya, dan engkau urus mereka sesuai perintah Allah, perintahkan mereka dan tolong mereka dalam mengamalkannya. Lalu jika engkau melihat mereka bermaksiat kepada Allah maka beri nasihat dan peringatan agar meninggalkan maksiat itu." [Tafsir Ibnu Katsir].

Abdullah bin Abbâs Radhiyallahu anhu berkata, “Lakukanlah ketaatan kepada Allâh dan jagalah dirimu dari kemaksiatan-kemaksiatan kepada Allâh, dan perintahkan keluargamu dengan dzikir, niscaya Allâh Azza wa Jalla akan menyelamatkanmu dari neraka”.

Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allâh Yang Maha Tinggi sebutannya berfirman, ‘Wahai orang-orang yang membenarkan Allâh dan RasulNya ‘Peliharalah dirimu!’, yaitu maksudnya, ‘Hendaklah sebagian kamu mengajarkan kepada sebagian yang lain perkara yang dengannya orang yang kamu ajari bisa menjaga diri dari neraka, menolak neraka darinya, jika diamalkan. Yaitu ketaatan kepada Allâh. Dan lakukanlah ketaatan kepada Allâh.

Semoga Allah Jauhkan Kita dari Siksa Api Neraka 

Jujur Menyadari Kesalahan


Saudaraku, tidak ada yang lebih mengancam kita daripada keburukan diri kita sendiri. Kita pasti punya kesalahan, kita pasti tidak suci dari dosa. Akan tetapi yang lebih berbahaya adalah jikalau kita tidak mau jujur untuk mengakui bahwa kita berbuat kesalahan dan punya dosa. Kalau kita kehilangan kemampuan untuk jujur ini, maka kita kehilangan kemampuan untuk memperbaiki diri. Dan, kalau kita tidak bisa memperbaiki diri, maka hidup kita akan senantiasa terancam oleh keburukan diri kita.

Ada seseorang yang dizholimi oleh orang lain, kemudian dia bertekad untuk membalas dengan kezholiman yang lebih berat. Tentu saja ini bukanlah jalan yang baik, karena orang itu sesungguhnya malah mengundang datangnya keburukan yang lebih besar lagi kepada dirinya.

Kita bukanlah manusia yang suci dari dosa, itu pasti. Tetapi ketika kita tidak mau jujur mengakui kesalahan, maka itu adalah petaka yang lebih pahit. Kenapa orang tidak mau jujur pada diri sendiri? Karena orang suka terjebak oleh topeng berupa pangkat, kedudukan, kekayaan, gelar, popularitas. Padahal semua itu sama sekali tidak identik dengan kemuliaan. Hanya karena merasa kaya raya, merasa bergelar banyak, merasa terkenal kemudian ia merasa selalu benar, padahal tidaklah demikian.

Nah saudaraku, kemampuan untuk jujur menyadari bahwa diri kita tidak mungkin luput dari salah dan dosa akan hadir jikalau kita punya kerendahan hati. Rendah hati berakar dari keimanan yang kuat kepada Allah Swt. Setiap manusia niscaya melakukan kesalahan, namun sebaik-baiknya mereka adalah yang segera bertaubat dan tidak mengulangi kesalahannya. Rasulullah Saw bersabda,

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

“Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat”. (HR Tirmidzi 2499).

Semoga Kita termasuk Hamba-hamba Allah Subhanahu Wa Ta'alla yang Jujur Mengakui Kesalahan Diri, kemudian Bertaubat dan Memperbaiki Diri


Kamis, 05 Oktober 2023

Dasar Hukum Wakaf


1. Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari kata “waqofa” artinya menahan, dalam hal ini menahan harta untuk diwakafkan. Secara etimologi berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah SWT. Harta yang telah diserahkan oleh wakif kepada Nazhir (untuk waktu selamanya), kepemilikannya berpindah kepada Allah SWT. Harta tersebut bukan milik waqif dan juga bukan milik nazhir, sehingga tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya. 

Wakaf bertujuan untuk memberikan faedah harta yang diwakafkan kepada yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syari’ah Islam yang sesuai dengan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. 

2. Dasar Hukum Wakaf Dalam Al-Qur’an dan Hadits 

a. Al-Qur’an Surat Ali Imran 3:92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali Imran 3:92) 

Selanjutnya, para ulama juga sepakat untuk menjadikan ayat 92 dalam surat Ali Imran sebagai dasar menunaikan wakaf. Dalam ayat tersebut jelas termuat bahwa bersedekah merupakan amalan yang keutamaannya sangat tinggi di sisi Allah.

b. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 2:261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah :261)

Dalam ayat tersebut, Allah membocorkan mengenai keutamaan yang akan didapat oleh seorang muslim apabila melakukan infaq fii sabilillah. Wakaf memang termasuk dalam infaq fi sabilillah yakni menyedekahkan harta benda di jalan Allah. 

Amalan sedekah tersebut memiliki nilai yang sangat berharga, bahkan pahalanya akan menjadi berlipat ganda karena Allah menghendaki hal tersebut terjadi.

c. Dasar hukum wakaf dalam As-Sunnah HR Muslim:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya."

Dalam hadist tersebut, Rasulullah memberitahukan bahwa terdapat beberapa jenis amalan yang pahalanya tidak akan berhenti walaupun seorang muslim meninggal dunia. Salah satu dari ketiga amalan tersebut yaitu sedekah jariyah yang juga merujuk pada wakaf.

3. Wakaf Menurut Kesepakatan para Ulama

Para ulama besar seperti Imam Nawawi, al Mughni, Imam Syarkhasi, Ibnu Hajar al Haitami, Syaikh Umairah dan para ahli fiqih menjelaskan bahwa hakikat wakaf menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah maupun umum yang sesuai syariat Islam. 

Para ulama menyepakati bahwa harta wakaf perlu dijaga keutuhannya dan kedudukan harta yang diwakafkan tersebut tetap tertahan di tangan pewakaf (waqif).

Pewakaf boleh memberikan harta wakaf untuk orang yang berhak saja atau kelompok yang penentuannya tidak spesifik. 

Dalam melakukan amalan wakaf, terdapat syarat sah yang harus diperhatikan dan dipenuhi, diantaranya: 

a. Orang yang Mewakafkan Harta (Waqif)

Seorang muslim yang berniat mewakafkan hartanya harus memenuhi beberapa kriteria sesuai dengan syariat Islam. Kriteria tersebut meliputi muslim yang merdeka, dewasa (baligh), berakal sehat (tidak gila) dan tidak sedang bangkrut. 

b. Harta Benda yang Diwakafkan (Mauquf)

Adapun harta benda yang akan diwakafkan harus memenuhi syarat yakni bernilai, bermanfaat, menjadi milik sah si pewakaf, jelas jumlah dan kadarnya, serta termasuk jenis benda bergerak, tidak bergerak atau uang. 

c. Orang yang Menerima Harta Wakaf (Mauquf alaih) 

Sedangkan syarat-syarat sebagai penerima harta wakaf meliputi: Memiliki tujuan yang jelas dari penggunaan harta tersebut, identitas orang yang ditunjuk sebagai mauquf alaih dan ikrar wakaf yang jelas. 

4. Wakaf Menurut Undang-Undang 

Masyarakat muslim di Indonesia telah mempraktikkan wakaf sejak lama sehingga wajar amalan tersebut termuat dalam UU yang disahkan oleh Pemerintah. Undang-Undang yang membahas wakaf yaitu UU Nomor 41 Tahun 2004. 

Kemudian, Pemerintah kembali membuat dan mengesahkan Permen Nomor 42 Tahun 2006 untuk melengkapi UU tentang wakaf tersebut. Dengan adanya Permen, maka pelaksanaan UU wakaf lebih jelas dan tertata dengan baik. 

Sudah jelas bahwa dalil tentang wakaf bersumber pada ayat-ayat Alquran, Hadist dan Kesepakatan Para Olama. Untuk itu kita tidak perlu ragu untuk mewakafkan harta benda yang kita miliki apabila telah memenuhi syarat sahnya.

Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin merupakan salah satu nadzir yang sah di Indonesia yang siap menerima wakaf dari waqif untuk kemudian dikelola sesuai dengan syariat Islam.

Selamat Menunaikan Wakaf.

Rabu, 04 Oktober 2023

Pendapat Para Ulama' Tentang Hukum Memperingati Maulid Nabi

YASPIKARLA.-Rasulullah SAW dilahirkan pada tanggal 12 Rabiul Awal, karena itulah sebagai Nabi dan Rasul terakhir, momen kelahiran Rasulullah memiliki keistimewaan tersendiri bagi umat Islam di seluruh dunia.

Salah satu peringatan yang selalu dirayakan adalah Maulid Nabi. Momen ini juga menjadi salah satu wujud rasa syukur umat muslim atas kehadiran Rasulullah sebagai Rahmatan Lil 'Alamin.

Perayaan atau peringatan hari kelahiran Nabi SAW ini, sudah menjadi tradisi yang mengakar di Indonesia khususnya kaum muslimin. Tidak ada larangan ataupun dalil menyelenggarakan jadi bisa dilakukan namun hukumnya tidaklah wajib.

Lebih lanjut mengenai hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW akan dijelaskan berdasarkan para ulama hadits, berikut informasinya.

Dalil yang Membolehkan untuk Memperingati Maulid Nabi

Mengenai dalil, Ustadz Abdul Somad menjelaskan terdapat dalil yang menceritakan tentang maulid Nabi diperingati setiap tahunnya, ia menyampaikan dalam ceramahnya

"Si kafir Abu Lahab yang telah jelas dicela Allah Ta'ala kekal selamanya di dalam neraka, menurut riwayat dia diringankan siksanya setiap hari Senin, diringankan adzabnya karena senang menyambut kelahiran Nabi Muhammad SAW."

BACA JUGA : Wakaf Tunai Pengadaan Lahan Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin (YASPIKARLA)

Bagaimana dengan kaum muslimin yang sepanjang umurnya yang senang menyambut kelahiran Nabi Muhammad SAW dan mati dalam keadaan bertauhid? Maka Allah akan melimpahkan pahala dan keberkahan.

Pernyataan Ustadz Abdul Somad itu sesuai dengan Syamsuddin Muhammad bin Nashir-semoga Allah merahmatinya-mengatakan, "Kalau demikian besar rahmat Allah terhadap orang kafir yang kelak kekal di neraka bahkan diabadikan dalam sebuah surat di Al-Quran dengan datangnya keringanan siksa kubur setiap hari Senin karena gembira menyambut kelahiran Rasulullah, apalagi karunia Allah terhadap orang beriman yang seumur hidupnya gembira atas kelahiran Rasulullah SAW dan mati dalam keadaan iman."

BACA JUGA : Muhasabah Akhir Pekan

Dalam keterangan berikutnya mengenai dalil, UAS juga menjelaskan hadist untuk mengingatkan kaum muslim tentang hari-hari Allah, artinya ingatkan nikmat sehat, nikmat anak, nikmat makan, nikmat iman dan Islam.

"Nikmat terbesar adalah iman dan Islam, betul, umat Islam tahu iman dan Islam karena kehadiran Nabi Muhammad SAW, maka kelahiran Nabi Muhammad SAW adalah nikmat terbesar," terangnya.

Peringatan maulid Nabi boleh dilakukan disertai syarat yakni ada pembacaan Al Qur'an. Perayaan maulid sendiri telah dibolehkan oleh para ulama ahli sunnah wal jamaah. Karena dengan adanya peringatan maulid Nabi, dapat mengenalkan dan mengingatkan akan hari kelahiran Rasulullah SAW.

Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut Hadis

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hukum merayakan Maulid Nabi adalah bid'ah hasanah yakni boleh dilakukan, karena memiliki nilai kebaikan. Maksud bid'ah Hasanah yaitu sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi maupun para sahabatnya, tapi kegiatan yang dilakukan memiliki nilai kebaikan serta tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Al-Hadits.

Di momen mengungkapkan rasa syukur Maulid Nabi, biasanya umat Islam merayakan dengan melakukan berbagai hal untuk mengenang Rasullah dan mendekatkan diri kepada Allah, di antaranya yaitu:

  • Mengadakan majelis taklim
  • Membaca shalawat
  • Bersedekah
  • Berbagi makanan
  • Memperbanyak ibadah
  • Membaca Al-Qur'an

Syeikh Jalaluddin al-Suyuthi dalam kitab Al-Hawi lil Fatawa Syeikh Jalaluddin As-Suyuthi, pernah mengatakan terkait hukum perayaan maulid Nabi Muhammad SAW, sebagaimana berikut:

"Menurut saya, hukum pelaksanaan Maulid Nabi, yang mana pada hari itu masyarakat berkumpul, membaca Al-Qur'an, membaca kisah Nabi SAW pada permulaan perintah Nabi SAW, serta peristiwa yang terjadi pada saat beliau dilahirkan, kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya, adalah bid'ah hasanah. Diberi pahala orang yang memperingatinya, karena bertujuan untuk mengangungkan Nabi SAW serta menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran Beliau."

BACA JUGA : Pengukuran Lahan Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin (YASPIKARLA)

Selain itu, tidak ada juga dalil-dalil yang mengharamkan peringatan maulid Nabi Muhammad. Pasalnya, para ulama sepakat bahwa kegiatan di dalam Maulid Nabi tidak mengandung satu kemungkaran apa pun.

Artinya, jika dalam pelaksanaan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak mengandung maksiat, maka perayaan ini bukan dikategorikan sebagai bid'ah (bid'ah yang tercela).

Namun, bila dalam pelaksanaan Maulid Nabi terdapat kegiatan yang diharamkan dan bertentangan dengan agama, seperti perbuatan syirik dan maksiat, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bid'ah yang buruk.

Berikut hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW menurut ulama hadits:

Peringatan maulid baru diadakan mulai abad 3 Hijriyah. Karenanya dilihat dari keasliannya, maulid yang diperingati hingga hari ini jelas termasuk kategori bid'ah, sebuah upacara agama yang tidak diamalkan di masa Rasulullah SAW. Hal ini jelas disebutkan oleh Syekh Abu Syamah, salah seorang guru Imam An-Nawawi yang kami kutip berikut ini.

"Imam Abu Syamah - salah seorang guru Imam An-Nawawi-mengatakan, salah satu amaliyah bid'ah terbaik di zaman kita sekarang adalah peringatan yang diadakan setiap tahun pada hari bertepatan dengan hari kelahiran Rasulullah SAW yang diisi dengan sedekah, kebaikan, dan ekspresi keindahan serta kebahagiaan. Semua itu yang juga dibarengi dengan santunan kepada orang-orang fakir menunjukkan bentuk cinta dan takzim kepada Rasulullah SAW di batin mereka yang mengamalkannya. Semua praktik itu juga merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya, yakni menciptakan Rasulullah SAW yang diutus membawa rahmat bagi segenap penghuni alam semesta."

Syekh Abu Syamah juga sepakat dengan penjelasan MUI, dalam memperingati hari lahirnya Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi diwujudkan dengan cara bersedekah, silaturahmi, zikir dan lainnya.

Di sisi lain, seorang ulama hadits terkemuka Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani menelusuri dasar hukum peringatan maulid yang ditemukannya berasal dari hadits riwayat Bukhari Muslim perihal puasa Asyura yang dilakukan umat Yahudi di Madinah sebagai peringatan atas runtuhnya kejayaan Fir'aun dan selematnya Nabi Musa AS. Berikut ini penjelasan Syekh Ibnu Hajar Al- Asqalani.

"Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani melacak dasar hukum (istinbathul ahkam) peringatan maulid nabi (muludan) pada sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Riwayat itu menyebutkan ketika tiba di Kota Madinah Rasulullah SAW mendapati orang-orang Yahudi setempat berpuasa di hari Asyura. Rasulullah SAW bertanya kepada mereka terkait peristiwa yang terjadi pada hari Asyura. 'Asyura adalah hari di mana Allah menenggelamkan Fir'aun dan menyelamatkan Nabi Musa AS. Kami berpuasa hari Asyura ini sebagai rasa syukur,' jawab mereka. 'Kalau begitu kami lebih layak bersyukur atas kemenangan Nabi Musa AS dibanding kalian,'" kata Rasulullah SAW.

BACA JUGA : Formulir Wakaf Pembebasan Tanah Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin (YASPIKARLA)

Itulah hukum memperingati Maulid Nabi berdasarkan hadist-hadist yang dikemukakan oleh para ulama.

Ustaz yang Membolehkan Memperingati Maulid Nabi

Pendakwah kondang Ustad Abdul Somad atau biasa disapa UAS merupakan salah satu ulama yang menganggap perayaan maulid merupakan sesuatu yang boleh dilakukan. Hal tersebut pernah disampaikan dalam salah satu ceramahnya.

UAS menjelaskan bahwa hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw boleh dilakukan, hal itu berdasarkan hadis yang pernah dibacanya. UAS mengaku, ada sekitar 300.000 hadis yang ditemukan yang menyebut tentang bolehnya memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW. "Positifnya peringatan Maulid Nabi karena adanya silaturrahmi satu sama lain. Bukan setahun sekali, melainkan setiap minggu di hari Senin," ujar UAS dalam salah satu ceramahnya.

Menurut penjelasan yang disampaikan UAS dalam ceramah tersebut, Rasulullah Saw sendiri juga ikut merayakan momen hari lahirnya. Adapun cara yang dipilih oleh Nabi Muhammad SAW adalah dengan cara berpuasa.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum mengenai perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW bagi umat Islam.

Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai perayaan Maulid Nabi SAW yang sering diadakan di Indonesia setiap tahun sebaiknya tidak perlu menjadi subjek perdebatan yang berlarut-larut. 

Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan beberapa amalan yang dapat dilakukan selama bulan Rabiul Awal. Seperti yang kita ketahui, bulan Rabiul Awal adalah bulan ketiga dalam kalender Islam dan juga bulan di mana Nabi Muhammad SAW dilahirkan ke dunia.

Ustadz Adi Hidayat menggarisbawahi bahwa poin penting bagi umat Islam adalah merayakan dengan senang dan berbahagia dalam menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, kaum Muslim seharusnya mencari jalan tengah yang terbaik untuk kemudian dijadikan praktek dalam kehidupan sehari-hari mereka. Merasa gembira atas kelahiran dan kehadiran Nabi Muhammad SAW adalah hal yang seharusnya, karena menolak atau tidak mengakui kehadiran Nabi SAW dianggap sebagai perbuatan kufur.

Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa istilah "maulid" merujuk pada saat Nabi Muhammad SAW dilahirkan, sehingga "maulud" merujuk pada bayi yang baru lahir, yaitu Nabi SAW saat itu. Hal tersebut disampaikan Ustadz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Ceramah Pendek. "Jadi secara bahasa, mustahil kita menolak maulid dan maulud, kita mengakui adanya maulid dan maulud, bagaimana menyikapinya? Kita Berbahagia dengan itu semua dan menghadirkan tuntunan Nabi SAW dalam kehidupan sehari-hari sesuai syariat Islam," terang Ustadz Adi Hidayat.

Budaya dapat bervariasi dari satu tempat ke tempat lainnya. Jika suatu budaya atau tradisi dapat membantu seseorang mendekatkan diri pada Al-Quran dan Sunnah, maka budaya tersebut dapat dianggap sesuai dan bermanfaat untuk diadopsi.

BACA JUGABrosur Lelang Wakaf YASPIKARLA

Pernyataan tersebut mencerminkan prinsip umum bahwa tindakan atau perangkat yang mengarah pada kebaikan dan manfaat adalah sesuatu yang benar untuk dilakukan atau diikuti. "Microphone tidak ada di zaman Nabi SAW, apakah ini haram? Tidak. Karena mic ini mendekatkan kita untuk mendengar kalimat-kalimat adzan dan kebaikan," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Namun, penting untuk tetap waspada dan menjaga diri agar tidak terjerumus ke dalam budaya-budaya yang mungkin mencampuradukkan dengan prinsip-prinsip agama dan akhirnya mengalihkan kita dari ketentuan yang benar. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa perayaan maulid Nabi SAW adalah bid'ah adalah suatu pandangan yang keliru.

Ustadz Adi Hidayat, mengutip dari kitab yang ditulis oleh pendiri Nahdatul Ulama (NU), menjelaskan bahwa yang disebut sebagai bid'ah adalah perbuatan-perbuatan yang dapat mengarahkan seseorang pada perilaku menyimpang hingga mencapai titik di mana mereka mengaku sebagai Allah.

Bid'ah selanjutnya adalah ketika seseorang yang aktif dalam berdzikir merasa memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Allah, hingga akhirnya mereka menganggap bahwa perintah dan larangan-Nya tidak berlaku bagi mereka. "Maka jika ditemukan ahli dzikir tapi tidak sholat, itu adalah orang yang sesat, jangan diiikuti," tegas Ustadz Adi Hidayat.

Jika suatu budaya, seperti kegiatan nasyid dan perayaan maulid Nabi Muhammad SAW, mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan mempromosikan kebajikan, maka sah-sah saja untuk dilaksanakan. "Hati-hati dengan kata bid'ah yang benar-benar tertolak, kita tolak, yang benar kita ambil dan acuan kita tetap Alquran dan sunnah Nabi Muhammad SAW," demikian Ustadz Adi Hidayat.

Itulah hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW menurut ulama hadist. Semoga informasi ini menambah wawasan bagi kaum muslimin.

Sumber Refrensi
  • insertlive. 2023. Diakses pada 1 Oktober 2023
  • bengkuluekspress. 2023. Diakses 1 Oktober 2023

Rilis Post