LAPORAN DANA WAKAF TUNAI

Laporan Wakaf Tunai Yang Masuk ke Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin Per Tanggal 22 September 2023 Sebesar Rp. 168.500.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Selasa, 03 Oktober 2023

Wakaf Tunai Pengadaan Lahan YASPIKARLA


Pengertian Wakaf 

Wakaf berasal dari kata “waqofa” artinya menahan, dalam hal ini menahan harta untuk diwakafkan. Secara etimologi berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah SWT. Harta yang telah diserahkan oleh wakif kepada Nazhir (untuk waktu selamanya), kepemilikannya berpindah kepada Allah SWT. Harta tersebut bukan milik waqif dan juga bukan milik nazhir, sehingga tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya. 

Wakaf bertujuan untuk memberikan faedah harta yang diwakafkan kepada yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syari’ah Islam yang sesuai dengan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dasar Hukum Wakaf Dalam Al-Qur’an dan Hadits 

Dasar Hukum wakaf dalam Al-Qur’an: 

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali Imran 3:92) 

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah :261) 

Dasar hukum wakaf dalam As-Sunnah: 

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya."

Tujuan

Berikut tujuan dari program wakaf tunai Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin: 

  1. Pembebasan lahan/tanah serta mendirikan bangunan untuk dimiliki sehingga bisa dikembangkan lebih luas demi mencapai manfaat yang maksimal.
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan sosial, pendidikan dan keagamaan 
  3. Menunjukan keseriusan akan kepedulian terhadap yatim dan dhu’afa sehingga masyarakat bisa ikut berpartisipasi membangun silaturahmi dan kemitraan dalam berbagai aspek terkait sosial, pendidikan, keagamaan dan kemanusiaan. 
  4. Menjadi tempat rujukan bagi masyarakat yang ingin beramal jariyah
OBJEK TANAH WAKAF TUNAI 
Objek program pembebasan lelang wakaf tanah yayasan seluas 5.274 m2  
Detail objek wakaf: 
Alamat                : Lingkungan Ijobalit Lauk 
Desa/Kelurahan  : Ijobalit
Kecamatan          : Labuhan Haji 
Kabupaten           : Lombok Timur 
Propinsi               : Nusa Tenggara Barat 
Luas Tanah     : 5.274 m2 
Harga Tanah     : Rp. 527.400.000,- 
Harga/Are           : Rp. 10.000.000,-
Harga/m2            : Rp. 100.000,-
Total Biaya     : Rp.  527.400.000
(Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

PETA LOKASI TANAH WAKAF

1. Ketentuan Umum
  1. Wakaf Tunai Pembebasan Lahan per are adalah Rp. 10.000.000,- 
  2. Program Wakaf Tunai dilaksanakan mulai bulan Desember 2022 dan berakhir setelah jumlah wakaf mencukupi untuk pembebasan lahan.
  3. Tidak ada batasan jumlah Wakaf Tunai, Sertifikat bukti wakaf diterbitkan dalam nominal Rp. 10.000.000 (100M²) dan jumlah lain yang lebih besar. 
  4. Nominal Dana wakaf dari perorangan/kelompok maupun instansi/Lembaga dapat diakumulasi dan akan diterbitkan sertifikat wakaf bila sudah memenuhi ketentuan tersebut di atas. 
  5. Program “LELANG WAKAF TANAH PESANTREN” Melalui sistem Paket Gotong Royong terdiri dari :
    • Paket Masjidil Harom 1 Are untuk 2 Orang     @ Rp 5.000.000,-  =Rp 10.000.000,-
    • Paket Masjid Nabawi 1 Are untuk 4 Orang      @ Rp 2.500.000,-  = Rp 10.000.000,-
    • Paket Masjid Al Aqsho 1 Are untuk 8 Orang    @ Rp 1.250.000,-  = Rp 10.000.000,-
    • Paket Masjid Quba 1 Are untuk 10 orang         @ Rp 1.000.000,-  = Rp 10.000.000,-
    • Paket Masjid Qiblatain 1 Are  untuk 20 Orang  @ Rp   500.000,-  = Rp 10.000.000,-
    • Paket Amal Sukarela  =  Sesuai Niat
2. Prosedur Wakaf Tunai 
  1. Masyarakat yang akan wakaf tunai bisa langsung datang ke Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin atau melalui layanan jemput wakaf oleh petugas resmi yayasan. 
  2. Transfer melalui rekening: Bank Syariah Indonesia 7236273638 a.n Yayasan Pesantren Islam Kaffah RLA.
  3. Seluruh Wakif menyertakan foto copy KTP demi tertib administrasi Wakaf.
  4. Apabila Wakif menyetorkan dananya melalui Bank, mohon dapat dikonfirmasikan jumlah dana wakaf yang disetor melalui SMS / WA ke nomor 08175796425, 081805169334, untuk diterbitkan tanda terima / sertifikat wakaf. dan atau mengisi formulir pada goole form berikut ini: 
Untuk Proposal Lelang Wakaf dapat di unduh disini

Demikianlah yang dapat kami sampaikan sebagai bahan acuan bagi para pewakaf dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pentingnya pendidikan dan pelayanan sosial kepada kaum muslimin khususnya anak-anak yatim dan dhu'afa sehingga terwujud masyarakat sejahtera dan memiliki generasi berakhlaqul karimah yang diridhai oleh Allah SWT. 

Semoga Allah SWT berkenan mencatat amal kita sebagai umat yang disebut di dalam firmanNya pada surat Al Kahfi ayat 107-108: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga firdaus menjadi tempat tinggal (107)Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari padanya (108).



Tidak ada komentar:

Rilis Post