LAPORAN DANA WAKAF TUNAI

Laporan Wakaf Tunai Yang Masuk ke Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin Per Tanggal 22 September 2023 Sebesar Rp. 168.500.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Kamis, 05 Oktober 2023

Dasar Hukum Wakaf


1. Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari kata “waqofa” artinya menahan, dalam hal ini menahan harta untuk diwakafkan. Secara etimologi berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah SWT. Harta yang telah diserahkan oleh wakif kepada Nazhir (untuk waktu selamanya), kepemilikannya berpindah kepada Allah SWT. Harta tersebut bukan milik waqif dan juga bukan milik nazhir, sehingga tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya. 

Wakaf bertujuan untuk memberikan faedah harta yang diwakafkan kepada yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syari’ah Islam yang sesuai dengan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. 

2. Dasar Hukum Wakaf Dalam Al-Qur’an dan Hadits 

a. Al-Qur’an Surat Ali Imran 3:92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali Imran 3:92) 

Selanjutnya, para ulama juga sepakat untuk menjadikan ayat 92 dalam surat Ali Imran sebagai dasar menunaikan wakaf. Dalam ayat tersebut jelas termuat bahwa bersedekah merupakan amalan yang keutamaannya sangat tinggi di sisi Allah.

b. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 2:261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah :261)

Dalam ayat tersebut, Allah membocorkan mengenai keutamaan yang akan didapat oleh seorang muslim apabila melakukan infaq fii sabilillah. Wakaf memang termasuk dalam infaq fi sabilillah yakni menyedekahkan harta benda di jalan Allah. 

Amalan sedekah tersebut memiliki nilai yang sangat berharga, bahkan pahalanya akan menjadi berlipat ganda karena Allah menghendaki hal tersebut terjadi.

c. Dasar hukum wakaf dalam As-Sunnah HR Muslim:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya."

Dalam hadist tersebut, Rasulullah memberitahukan bahwa terdapat beberapa jenis amalan yang pahalanya tidak akan berhenti walaupun seorang muslim meninggal dunia. Salah satu dari ketiga amalan tersebut yaitu sedekah jariyah yang juga merujuk pada wakaf.

3. Wakaf Menurut Kesepakatan para Ulama

Para ulama besar seperti Imam Nawawi, al Mughni, Imam Syarkhasi, Ibnu Hajar al Haitami, Syaikh Umairah dan para ahli fiqih menjelaskan bahwa hakikat wakaf menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah maupun umum yang sesuai syariat Islam. 

Para ulama menyepakati bahwa harta wakaf perlu dijaga keutuhannya dan kedudukan harta yang diwakafkan tersebut tetap tertahan di tangan pewakaf (waqif).

Pewakaf boleh memberikan harta wakaf untuk orang yang berhak saja atau kelompok yang penentuannya tidak spesifik. 

Dalam melakukan amalan wakaf, terdapat syarat sah yang harus diperhatikan dan dipenuhi, diantaranya: 

a. Orang yang Mewakafkan Harta (Waqif)

Seorang muslim yang berniat mewakafkan hartanya harus memenuhi beberapa kriteria sesuai dengan syariat Islam. Kriteria tersebut meliputi muslim yang merdeka, dewasa (baligh), berakal sehat (tidak gila) dan tidak sedang bangkrut. 

b. Harta Benda yang Diwakafkan (Mauquf)

Adapun harta benda yang akan diwakafkan harus memenuhi syarat yakni bernilai, bermanfaat, menjadi milik sah si pewakaf, jelas jumlah dan kadarnya, serta termasuk jenis benda bergerak, tidak bergerak atau uang. 

c. Orang yang Menerima Harta Wakaf (Mauquf alaih) 

Sedangkan syarat-syarat sebagai penerima harta wakaf meliputi: Memiliki tujuan yang jelas dari penggunaan harta tersebut, identitas orang yang ditunjuk sebagai mauquf alaih dan ikrar wakaf yang jelas. 

4. Wakaf Menurut Undang-Undang 

Masyarakat muslim di Indonesia telah mempraktikkan wakaf sejak lama sehingga wajar amalan tersebut termuat dalam UU yang disahkan oleh Pemerintah. Undang-Undang yang membahas wakaf yaitu UU Nomor 41 Tahun 2004. 

Kemudian, Pemerintah kembali membuat dan mengesahkan Permen Nomor 42 Tahun 2006 untuk melengkapi UU tentang wakaf tersebut. Dengan adanya Permen, maka pelaksanaan UU wakaf lebih jelas dan tertata dengan baik. 

Sudah jelas bahwa dalil tentang wakaf bersumber pada ayat-ayat Alquran, Hadist dan Kesepakatan Para Olama. Untuk itu kita tidak perlu ragu untuk mewakafkan harta benda yang kita miliki apabila telah memenuhi syarat sahnya.

Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin merupakan salah satu nadzir yang sah di Indonesia yang siap menerima wakaf dari waqif untuk kemudian dikelola sesuai dengan syariat Islam.

Selamat Menunaikan Wakaf.

Tidak ada komentar:

Rilis Post